Mengenal Konsep Mudharabah [Bagi hasil] Dalam Islam

Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. al-Ma’idah: 1)
ilustrasi muamalah.com

Islam adalah agama yang kaamil dan syaamil, semua urusan tercakup dan terbahas rapi di dalamnya, termasuk masalah bagi hasil dalam usaha atau mudharabah. Kalau selama ini kita banyak mengenal transaksi-transaksi non syar'i yang ujung-ujungnya adalah riba, dimana riba adalah dosa besar, maka sesungguhnya Islam tidak serta merta melarang begitu saja tanpa solusi. Salah satu solusi Islam dalam dunia usaha adalah mudharabah bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai modal, seyogyanya kita menghindari bank titil [rentenir] atau bank konvensional demi meraih ridlo Allah.
Apasih MUDHARABAH itu ?
Mudharabah adalah akad bagi hasil dimana pemilik modal memberikan modalnya untuk dijalankan oleh pelaku usaha dengan akad bagi hasil yang di tetapkan prosentasenya di awal antara kedua belah pihak.

Mudharabah ada dua jenis yaitu Mudharabah Muthlaqah dimana pelaku usaha bebas menjalankan usaha yang ia jalani dan Mudhaabah Muqayyadah yaitu jenis usaha di tentukan oleh pemilik modal dan pelaku usaha.
TKP Mudharabah

Si A adalah pelaku usaha
Si B adalah pemilik modal

Si B memberikan modal untuk si A senilai 2 juta rupiah. Modal tersebut dijalankan si A dalam usaha dalam satu masa yang telah di sepakati maka mendapatkan total harta 5 juta rupiah. Maka dari hasil 5 juta di kurangi modal usaha 2 juta masih tersisa 3 juta sebagai hasil keuntungan usaha. Dari keuntungan ini dibagi sesuai kesepakatan awal misalnya 40 % bagi pemilik modal dan 60% untuk pelaku usaha. Nah, beginilah yang syar'i.

Lalu, darimana kita mendapatkan pinjaman mudharabah ini ?
Pinjaman atau akad mudharabah ini bisa di dapatkan dengan mudah di bank-bank syari'ah seperti Mandiri syariah, BRI Syariah, Bank Muamalah dan bank Syari'ah lainnya. 

Demikian sekilas tentang Mudharabah semoga bermanfaat dan kami tunggu saran dan kritiknya.
Share on Google Plus

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment