Bagaimana hukum menyambung rambut?

Jumhur ulama Fiqih sepakat bahwa hukum menyambung rambut baik dengan rambut manusia yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal adalah Haram

Pendapat tersebut berdasar pada hadist berikut ini :

Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'Anhu bahwasannya Rasulullah bersabda "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya. " (HR.Bukhari)


Share on Google Plus

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment