Jumhur ulama Fiqih sepakat bahwa hukum menyambung rambut baik dengan rambut manusia yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal adalah Haram.
Pendapat tersebut berdasar pada hadist berikut ini :
Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'Anhu bahwasannya Rasulullah bersabda "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya. " (HR.Bukhari)

0 comments:
Post a Comment